Umur : 50 Tahun Jabatan : Komisaris PT Best Western Papilio Hotel Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Best Western Papilio Hotel yang berkedudukan di Jalan Darmo Boulevard Blok H No.2 Surabaya selanjutnya disebut Pengelola/PIHAK PERTAMA
Nama : Maria Selena
Umur : 40 Tahun Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Griya TB Simatupang No. 45 Jakarta Nomor KTP : 45151779500001 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi yang selanjutnya disebut Investor/PIHAK KEDUA Selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua disebut sebagai para pihak. Sebelum para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
Pihak pertama adalah perusahaan Real Estate yaitu bergerak di dalam bidang perhotelan dan properti yang berlokasi di wilayah yang dibangun pihak pertama yaitu di di Jalan Frontage Road Surabaya.
Pihak kedua adalah pembeli atau investor yang mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri untuk melakukan kerja sama satuan unit kondo hotel yang selanjutnya disebut kondotel dari Papilio Hotel. Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal berikut ini :
Pasal 1 DEFINISI
Pihak Pertama adalah PT Best Western Papilio Hotel yang bertindak sebagai pengembang sekaligus pengelola Papilio Hotel
Pihak Kedua adalah investor yang bersedia untuk melakukan kerja sama dalam memiliki satuan unit kondotel dalam jangka waktu yang ditentukan
Kondo/Condominium adalah hak guna perumahan dimana bagian tertentu dimiliki secara pribadi sementara penggunaan dan fasilitas dikelola oleh asosiasi pemilik yang menggambarkan kepemilikan seluruh bagian
Hotel adalah bangunan yang didirikan dan dikelola dengan tujuan komersil untuk menyediakan fasilitas penginapan, pelayanan makanan dan minuman serta berbagai macam jasa lain untuk masyarakat umum.
Objek perjanjian adalah satuan unit kondotel (condominium hotel)
Nomor Unit/Kamar : 309 Tipe Unit/Kamar : Golden Ukuran Unit/Kamar : 32 m2
ROI (Return on Investment) adalah ratio yang menunjukkan hasil dari jumlah aktiva yang digunakan dalam perusahaan atau suatu ukuran tentang efisiensi manajemen.
Keadaan memaksa adalah hal – hal yang terjadi di luar kekuasaan kedua belah pihak, seperti :
Bencana Alam : banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, dan kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal.
Huru hara, kerusuhan, pemberontakkan, dan perang.
Pasal 2 RUANG LINGKUP Kontrak ini terbatas pada kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua terkait kepemilikan satuan unit kondotel dengan jangka waktu tertentu. Pasal 3 JANGKA WAKTU
Jangka waktu kepemilikan satuan unit kondotel yang dimiliki oleh pihak kedua adalah selama 20 (dua puluh) tahun.
Dalam hal jangka waktu kepemilikan satuan unit telah habis, maka kepemilikan unit akan kembali pada pengelola dalam hal ini adalah pihak pertama.
Pasal 4 HARGA Jual beli tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga unit kondotel sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Pasal 5 CARA PEMBAYARAN
Pembayaran oleh pihak kedua dapat dilakukan kepada pihak pertama secara tunai maupun transfer.
Pembayaran terdiri dari pembayaran uang muka sebagai tanda jadi sebesar 10% dari total harga unit yang telah disepakati yakni Rp. 300.000.000-, (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 11 Januari 2018.
Pembayaran dapat dicicil hingga 60 kali sejak di tanda tangani perjanjian kerjasama ini sebesar Rp.45.000.000-, (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulannya dengan bunga 0% dan di mulai pada tanggal 11 Februari 2018 hingga 11 Februari 2023.
Batas pembayaran cicilan adalah tanggal 15 setiap bulan nya.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka pihak kedua akan membayar denda sebesar 1% dari total pembayaran setiap bulan nya yakni sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupah).
Dalam hal keterlambatan sebagaimana dimaksud ayat (5), maka akan berlaku kelipatan setiap 3 hari keterlambatan setelah tanggal 15 setiap bulannya.
Pasal 6 STATUS TANAH Papilio Hotel berada di atas tanah berstatus hak milik dan telah memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan dari instansi terkait. Pasal 7 STATUS KEPEMILIKAN Sebagai tanda bukti kepemilikan atas unit di atas tanah hak milik ini maka akan diberikan SHM sarusun oleh pihak pertama kepada pihak kedua. Pasal 8 JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa unit/kamar hotel yang dijual adalah benar-benar milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang lain yang turut memiliki hak kepemilikannya maupun tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun dan tidak sedang atau telah dijual kepada pihak lain.
Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan Pihak Ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan unit/kamar hotel yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Jaminan Pihak Pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat kerjasama ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : Afifah Ramatia
Umur : 38 tahun Pekerjaan : Swasta Alamat : Desa Trosobo RT. 01/2 Taman, Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut sebagai Saksi I.
Nama : Rangga
Umur : 30 tahun Pekerjaan : Swasta Alamat : Jalan Ngagel Jaya Selatan Nomer 7A Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai Saksi II. Pasal 9 BAGI HASIL Besarnya pendapatan yang dibagikan kepada Pihak Kedua adalah 5% pada tahun pertama hingga tahun ketiga dan kenaikan persentasi pada tahun berikutnya disesuaikan dengan ROI. Pasal 10 PENYERAHAN Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk memberikan akses dan fasilitas serta sertifikat hak milik rumah susun yang terdiri dari salinan buku tanah, surat ukur atas hak tanah bersama, gambar denah tingkat rumah susun kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua melakukan pembayaran uang muka dengan ketentuan sesuai Pasal 5 dalam kontrak ini. Pasal 11 IZIN TINGGAL
Pihak Kedua memiliki hak untuk menempati unit kondotel yang telah disepakati dalam kontrak ini selama 21 hari/tahun untuk setiap kondotel
Izin tinggal tidak berlaku jika sedang dalam masa liburan dan hari raya keagamaan.
Pasal 12 FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pihak kedua berhak untuk mendapat fasilitas sarana dan prasarana hotel saat menggunakan izin tinggalsesuai yang dimaksud Pasal 11 berupa :
parkir untuk satu mobil
akses masuk kolam renang
gym station
bar atau cafe
sauna atau spa
jogging track
Pihak kedua dibebaskan terhadap biaya-biaya yang timbul pada penggunaan unit seperti :
Listrik
Air PDAM
Gas alam
Pasal 13 LARANGAN
Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah bentuk unit/kamar hotel pada perjanjian ini.
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk menempati unit hotel melebihi dari jumlah hari atas izin tinggal yang telah disepakati dengan Pihak Pertama.
Pihak Kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek jual beli kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pihak Pertama.
Pasal 14 PEMUTUSAN PERJANJIAN
Dalam hal Pihak pertama melakukan pemutusan perjanjian sebelum jangka waktu yang diperjanjikan dalam kontrak ini dengan mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh pihak kedua ditambah biaya pendapatan yang seharusnya diperoleh pihak kedua dalam satu tahun pertama.
Apabila dalam kondisi terpaksa Pihak Pertama harus memutuskan kontrak ini secara sepihak maka Pihak Kedua berhak untuk memperoleh pengembalian uang 100% sesuai dengan yang telah dibayarkan pihak kedua terhadap pihak pertama.
Pasal 15 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Surabaya Jawa Timur. Pasal 16 HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Tinjauan Pelaksanaan Asas Transparan dalam Pengelolaan Taksi Online di Indonesia
Kemajuan dalam bidang teknologi, komputer dan informasi mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat. Dalam sepuluh tahun terakhir media internet merupakan media yang telah menjadi kebutuhan masyarakat modern. Internet bukan hanya sebagai media informasi tetapi juga sebagai media penghubung, media komunikasi dan juga sebagai media penunjang bisnis. Dengan semakin berkembang nya penggunaan internet telah mengubah pandangan manusai tentang berbagai kegiatan yang selama ini hanya dimonopoli oleh aktivitas yang bersifat fisik belaka. Ini lah yang menjadi faktor perubahan dalam paradigma komunikasi dalam bergaul bahkan berbisnis dan mengubah konsep jarak dan waktu secara drastis sehingga seolah-olah dunia menjadi kecil dan tak terbatas. Setiap orang bisa berhubungan, berbicara dan berbisnis dengan orang lain yang berada ribuan kilo meter dari tempat dimana ia berada hanya dengan menekan tuts-tuts laptop yang ada dihadapannya. Saat ini aspek yang mulai berkembang untuk kegiatan online adalah trasnportasi. Transportasi tidak akan bisa dilepaskan dari kegiatan sehari-hari masyarakat untuk dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Dapat diartikan bahwa transportasi merupakan sebuah bisnis jasa yang bertujuan untuk memindahakan barang ataupun orang. Transportasi dapat diberi definisi sebagai usaha atau kegiatan mengangkut atau membawa barang dan/atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya.
Salah satu trasnportasi yang berkembang secara cepat adalah taksi. Taksi merupakan jenis kendaraan baik pribadi yang disewa sekaligus dengan sopir yang digunakan oleh penumpang tunggal maupun beberapa kelompok penumpang. Perkembangan ini termasuk dalam proses pemesanan dan pembayaran jasa transportasi. Beberapa tahun yang lalu pengguna taksi harus berada dipinggir jalan dan menyetop taksi secara langsung dengan melambaikan tangan. Namun telah mengalami kemajuan dengan dapat memesan melalui telepon dan dapat membayar jasa antar tersebut secara tunai. Bahkan ada yang menggunakan voucher untuk diserahkan langsung kepada supir taksi. Pada perkembangannya saat ini, terdapat trasnportasi yang dapat memesan dan di bayar dengan sistem daring. Salah satu jenis trasnportasi yang menggunakan sistem daring dan banyak digunakan masyarakat Indonesia adalah Uber. Terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam artikel kali ini, yakni terkait perlindungan hukum bagi konsumen dalam sistem daring trasnportasi menurut hukum pengangkutan. Setelah mengetahui lebih dan kurang dari trasnportasi dalam hal ini taksi secara online maupun konvensional manakah yang lebih sesuai dengan masyarakat Indonesia. Hukum di Indonesia memiliki tujuan untuk mendapatkan keadilan, menjamin kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undnag Dasar Negara RI 1945 menyatakan “bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam nilai kemanfaatan, hukum berfungsi sebagai alat untuk memotret fenomena masyarakat dalam realita sosial dan memberi manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat. Dalam mengkaji permasalahan ini penulis akan menganilisis terkait kedudukan hukum taksi online yang ada di Indonesia. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat (ubi societas ibi ius), sebab diantara kedua nya memiliki hubungan timbal balik. Hukum memiliki peran sebagai norma. Norma merupakan standar untuk menentukan apakah perbuatan atau tindakan dapat diterima atau tidak, dapat dibenarkan atau tidak.
Dalam hukum Indonesia hukum trasnportasi dikenal dengan hukum pengangkutan. Kemudian diatur dalam KUH Perdata buku ketiga tentang perikatan, dalam KUH Dagang buku ke II titel ke V yakni definisi-definisi mengenai pernjanjian pemuatan menurut waktu dan menurut perjalanan. Selain itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang trasnportasi darat yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam setiap undang-undang biasanya dikenal asas atau prinsip yang mendasari diterbitkannya undnag-undang tersebut. Asas-asas hukum merupakan fondasi suatu undang-undnag dan peraturan pelaksananya. Bila asas-asas dikesampingkan, maka runtuhlah bangunan undnag-undang itu dan segenap peraturan pelaksananya. Asas tersebut dibagi menjadi dua yakni asas yang bersifat publik dan asas yag bersifat perdata. Asas-asas yang bersifat publik tredapat dalam penjelasan pasal 2 UUALJ. Dalam asas yang bersifat publik terdapat salah satu asas yakni asas trasnparan dimana asas ini menjelaskan adanya keterbukaan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan berpartisipasi bagi pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan. Terdapat beberapa keunggulan dalam hal kaitannya dengan asas trasnparansi taksi online bila dibandingkan dengan taski konvensional.
Tarif
Taksi online memberikan kisaran harga atau bahkan kepastian harga yang harus dibayar oleh konsumen setelah menggunakan jasa angkutan taksi onine saat memesan. Hal ini lah yang menjadi daya tarik utama bagi konsumen untuk memilih taksi online
Pelayanan dan Keamanan
Inilah yang menjadi kelemahan taksi online. Dari segi asas trasnparan taksi online memang tidak terlalu jelas untuk perusahaan yang mengelola taksi tersebut. Bahkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan konsumen akan merasakn kebigungan karena tidak tahu kepada siapa harus mengadu karena ketidak jelasan tempat perusahaan taksi online berada. Nomer yang dimiliki konsumen taksi online hanya nomer dari pengendara yang baru saja memberikan jasanya tersebut.
Teknologi
Taksi konvensional memang sudah mengenal teknologi jauh sebelum adanya pemesanan online karena dapat memesan melalui telepon. Namun hal ini dirasa kurang maksimal saat ini karena banyak masyarakat yang lebih memanfaatkan data seluler dibandingkan jika harus menelepon.
Tampilan Kendaraan
Karena taksi online tidak harus berputar untuk mencari konsumen maka ini juga menjadi nilai tambah karena frekuensi penggunaan kendaraan tidak sesering taksi konvensional. Taksi online juga memiliki kelebihan dari segi tampilan karena kendaraan yang digunakan adalah kendaraan pribadi maka tidak terkesan sebagai kendaraan umum. Bahkan ada beberapa taksi yang menggunakan kendaran muat lebih dari 4 orang sehingga menjadikan taksi online satu-satunya pilihan apabila melakukan perjalanan berkelompok.
Investasi dan Keuangan
Dalam hal ini, perusahaan trasnportasi online relatif tidak membutuhkan modal yang besar. Hal ini karena model trasnportasi ini tidak memiliki kendaraan sendiri dan bebeas dari pajak sehingga berdampak pada tarif yang dikenakan kepada konsumen.
Dalam penjabaran diatas dapat kita ketahui kelemahan dari sistem taksi online yakni sistem pelayanan dan keamanan. Tidak jelasnya jasa penyedia taksi online mengakibatkan ketidak jelasan perlindungan hukum bagi konsumen. Padahal prinsip dasar dalam bertrasnportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan dan keberlanjutan. Sejauh ini taksi online baru menjawab satu poin saja yakni, aksesibilitas. Meskipun tarif menjadi alasan utama memilih taksi online namun tidak adanya standar yang jelas dalam segi tarif karena di masa tertentu seperti jam sibuk dan hujan tarif taksi akan melambung tinggi bahkan jika menggunakan Uber akan ada penambahan mencapai 6 kali lipat dari harga awal yang tentunya lebih mahal dari taksi konvensional. Oleh karenanya diperlukan aturan yang dapat melindungi kepentingan konsumen. Menteri perhubungan memang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomer 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (“Permenhub 32/2016”) yang mengakomodir kendaraan roda empat dari armada transportasi online ‘layaknya’ kendaraan umum. Terlepas status kendaraan umum yang masih belum jelas dari transportasi online, sebagai penumpang yang menggunakan jasa transportasi online tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) apabila Anda mengalami evenement. Berdasarkan Pasal 19 UU 8/1999 dinyatakan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Jadi perusahaan transportasi online (pelaku usaha) bertanggung jawab apabila penumpangnya (pengguna jasa) mengalami evenement seperti kecelakaan atau kejahatan saat menggunakan transportasi online tersebut. Bentuk pertanggung jawaban tersebut adalah ganti rugi pada penumpang berupa pengembalian uang atau pengembalian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai maksimal 7 hari setelah tanggal transaksi antara si penumpang dan si driver (Pasal 19 ayat 2 dan 3). Namun ada beberapa aspek yang tidak masuk dalam pengaturan tersebut. Lebih lanjut diharapkan adanya revisi terhadap peraturan tersebut agar memberikan rasa aman kepada konsumen taksi online. Untuk menjawab taksi online ataukah taksi konvensional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menghadapi era globalisasi apalagi dengan bergabungnya Indonesia menjadi negara MEA yang akan sangat sulit menolak adanya informasi atau bahkan gaya hidup aru adalah sebuah hal yang tidak mungkin apabila masyarakat dituntut untuk mundur kebelakang dengan tetap menggunakan jasa transportasi konvensional. Transportasi konvensional lah yang seharusnya mengikuti perkembangan jaman dan lebih dinamis dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Karena masyarakat kita akan terus berkembang maju bukan mundur. Hal ini lah yangs seharusnya menjadi concern pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap peraturan yang sudah dibuat sebelumnya. karena memajukan Indonesia berawal dari mensejahterakan dan menjamin kehidupan rakyat yang ada di dalam nya.